You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU Hanya Boleh Ditugaskan Untuk Penanganan Ringan
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lurah-Camat Dilarang Tugaskan PPSU di Luar Tupoksi

Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiyono melarang lurah dan camat menugaskan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk melakukan pekerjaan berat yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di Pergubnya jelas. Mereka (PPSU, red) untuk penanganan ringan

"Di Pergubnya jelas. Mereka (PPSU, red) untuk penanganan ringan. Jadi kalau bongkar bangunan, tertibkan spanduk, atur lalu lintas itu tidak boleh," katanya, Kamis (15/9).

Bambang mencontohkan, pekerjaan yang seharusnya dilakukan petugas PPSU di antaranya membersihkan saluran kecil di perumahan dan sampah di lingkungan permukiman warga yang sulit ditangani SKPD terkait. Petugas PPSU dapat mengerjakan pekerjaan yang lebih besar apabila ada permintaan karena kebutuhan.

Fungsi Petugas PPSU Tidak Boleh Tumpang Tindih

"Jadi bukan berarti ada petugas PPSU seluruh pekerjaan wilayah dilimpahkan ke mereka. Bekerja harus sesuai tupoksi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif menanggap fungsi petugas PPSU di setiap kelurahan tumpang tindih dengan unit kerja lainnya.

"Kita lihat PPSU nyapu jalan, turunin spanduk, toping pohon, nertibin bangunan, ngatur lalin, dan lainnya, ini namanya pekerjaan dilakukan tumpang tindih," katanya, Jumat (9/9).

Menurut Syarif, petugas PPSU seharusnya melakukan penanganan di permukiman warga yang sifatnya sulit dijangkau instansi terkait. Keberadaan PPSU sekarang menurutnya seperti pekerjaan keroyokan.

"Itu pernah saya lihat sendiri petugas PPSU nertibin spanduk di flyover. Seharusnya tupoksi Satpol PP," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9047 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2767 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1727 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1543 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1404 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik